PANGKALPINANG, LASPELA– Anggota Komisi 7 DPR RI, Bambang Patijaya sangat berharap pemerintah memperhatikan nasib pengepul (pengumpul) logam tanah jarang.
Menurut BPJ sapaan akrabnya, Bangka Belitung yang dikaruniai timah dan mineral ikutannya berpotensi menjadikan penduduknya sejahtera terutama yang berhadapan langsung kegiatan tambang tersebut.
Hanya saja kata BPJ, selama ini regulasi terkait kegiatan ekonomi arus bawah seperti pengepul kecil masih terlihat kucing-kucingan melakukan aktivitas ekonomi tersebut.
“Kan ini sudah ada gerakan arus bawahnya, jangan sampai nantinya ini menjadi bahan olah-olahan yang berpotensi tidak baik. Karena kalau mereka mempunyai legalitas formal diberikan seperti perizinan. Maka para pengepul kecil ini juga mudah menjualnya kepada pengepulnya yang lebih besar dan tidak ditakut-takuti,” katanya, Senin (26/4/2021)
BPJ merujuk pada kasus PT Citra Alam Lestari (CAL) yang beberapa waktu lalu kegiatan eksport zirkonnya sempat tertahan di pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang. Diduga komoditas eksport zirkon tersebut belum seutuhnya zirkon dan masih mengandung radio aktif. Dari alat detektor kementerian ESDM RI mendeteksi adanya sinyal yang diduga masih ada mineral monazite dalam beberapa jumbo bag.
“Dari kasus ini dapat kita pelajari pertama ini kan eksportir. Namanya eksportir akan memenuhi segala macam administrasi yang diminta. Namun dari sisi perizinan IUP ditemukan tidak sesuai ataupun tidak ada aktivitas tambang di IUP tersebut. Ini kan namanya tipu-tipu,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan menengahi masalah ini kata BPJ, diperlukan pembenahan dan pembuatan regulasi khusus terkait mineral logam tanah jarang yang lebih spesifik.
“ Kalau ini sudah diberikan regulasinya, tentu barang ini (mineral ikutan) menjadi legal dan tidak akan tipu-tipu lagi. Silahkan kita manfaatkan zirkonnya, elminitnya,” kata BPJ lagi.(*)