DPRD Basel Sampaikan 7 Poin Raperda Untuk Pemkab


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – DPRD Bangka Selatan memberikan tujuh poin rancangan peraturan daerah (raperda) kepada kabupaten Bangka Selatan dalam peningkatan pembangunan di daerah itu.

Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi menyampaikan tujuh poin tersebut yakni, Implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah,  Sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang-orang tidak mampu, Pelestarian kekayaan intelektual komunal.

Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka Selatan nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum, Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka Selatan nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha, Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka Selatan nomor 6 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu dan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Bangka Selatan.

Ketujuh poin tersebut disampaikan langsung oleh wakil Bupati, Debby Vita Dewi dalam rapat paripurna yang digelar pada, Jum’at, 23 April 2021 kemarin.
Debby menyampaikan raperda implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi melalui pendidikan formal, non formal dan informal.
Ia menuturkan, raperda sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang-orang tidak mampu yakni dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial.

“Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu sehingga diperlukan sinergitas, peningkatan akses dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu,” kata Debby.

Ia menjelaskan, raperda pelestrarian kekayaan intelektual komunal mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan memajukan kesejahteraan umum. “Bangka Selatan memiliki berbagai hasil kreatifitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina dan dikembangkan,” terangya.

Sementara, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka selatan nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum lanjut Debby, adanya penambahan jenis pelayanan kesehatan dan perubahan tarif retribusi pada pelayanan kesehatan serta pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Dan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka selatan nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha menurut Debby adanya retribusi terminal, khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, penyebrangan di air, tempat rekreasi dan olahraga serta jenis hasil produksi usaha daerah di bidang perikanan yang sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta terdapat penambahan objek retribusi.

“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka selatan nomor 6 tahun 2018 tentang
retribusi perizinan tertentu. dengan adanya penambahan objek retribusi izin usaha perikanan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah,” tukasnya.

Untuk raperda tentang pengelolaan keuangan daerah kabupaten Bangka Selatan, ia menyebutkan yang secara keseluruhan merupakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

“Kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” ungkapnya.