JAKARTA, LASPELA – Pemerintah akhirnya mempertegas keabsahan kepengurusan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), usai menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dengan Ketua Umum terpilih, Moeldoko.
AHY menyambut gembira atas keputusan yang diambil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tersebut. Itu disampaikannya dalam konferensi pers, Rabu (31/3). “Permohonan pihak KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan drh Jhoni Allen Marbun, ditolak,” ujar AHY dalam keterangan persnya.
AHY mengungkapkan jika penolakan yang dilakukan pemerintah merupakan pengakuan secara hukum oleh negara atas hasil Kongres ke V Partai Demokrat pada 2020 lalu, sekaligus menjadi penegasan tidak adanya dualisme di tubuh partai berlambang Mercy itu.
“Apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat,” katanya lagi.
AHY memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang dianggap telah menegakkan hukum dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi,” ujarnya.
Apresiasi juga diberikan AHY kepada para pengurus DPD dan DPC di seluruh Indonesia yang tetap solid bersama dirinya. “Secara pribadi saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesetiaan, loyalitas, soliditas, kerja keras, dan dedikasi yang luar biasa dari para Pimpinan DPD, DPC hingga ranting,” kata AHY.
Mantan anggota TNI berpangkat Mayor ini pun mengajak semua kader Partai Demokrat untuk tetap saling mendukung dan solid dalam menjalani tugas kepartaian. “Mari rapatkan barisan. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa jam yang lalu Pemerintah Pusat melalui Menkumham Yassona Laoly, mengumumkan penolakan mereka terhadap kepengurusan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang terpilih secara aklamasi.
Gugurnya upaya Moeldoko cs untuk mengambil alih Partai Demokrat karena tidak sanggup memenuhi kekurangan dokumen yang diminta oleh Kemenkumham sampai batas waktu yang ditetapkan. (rga)