PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang menetapkan dua tersangka dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pangkalpinang.
Kedua tersangka penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan , pada tahun 2016 hingga 2020 itu ialah, MRA selaku Accounting Officer Bank BRI dan F yang merupakan Direktur PT Excelindo Putra Jaya.
“Hari ini kita bisa berkumpul dalam rangka penyampaian hasil penyidikan kita yaitu penyidikan tentang dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK di BRI cabang Kota Pangkalpinang yang diberikan kepada PT. Excelindo Putra Jaya pada tahun 2018,” ujar Eddowan selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021).
Dalam konferensi pers itu, dijelaskan Eddowan, penyidikan terhadap kasus yang ditafsirkan kerugian sebesar Rp3,5 miliar tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 01 tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020.
“Hasil penyidikan sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 47 orang, baik itu dari pejabat kredit dari BRI cabang Kota Pangkalpinang, pihak-pihak terkait pihak dari Excenlindo,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui transaksi penyimpangan tidak sesuai dengan dokumen perjanjian kontrak KMK. “Dari hasil penyidikan tersebut kita juga sudah mendapatkan yang mana transaksi tersebut tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak,” katanya.
Dugaan keterlibatan korupsi ini, memaksa para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun setelah dijatuhinya pasal berlapis oleh Kejari Pangkalpinang. (dnd)