JAKARTA, LASPELA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi kembali dibuat ulah oleh menterinya. Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beratatus tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan sosial penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Penangkapan Juliari merupakan yang kedua dalam kurang dari sebulan dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga ditangkap KPK terkait ekspor benuh lobster.
Jokowi menegaskan tidak akan melindungi pejabat negara yang tersandung permasalahan korupsi. Ia mengaku konsisten untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semua percaya KPK,” tegasnya, di Istana Bogor, dikutip dari setkab.go.id, Minggu (6/12/2020).
Jokowi juga akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Jokowi.
Terkait dana bansos, Jokowi telah mengingatkan berbagai tingkatan pejabat dari pusat hingga daerah dan bahkan BUMN untuk berhati-hati dalam penggunaan dana tersebut, karena di tengah masa pandemi Covid-19 dana bantuan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.
Tertangkapnya Juliari oleh KPK karena diduga menerima fee atau ongkos Rp10 ribu dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu. Total ia menerima Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19.(**)