Pemkab Dukung Rencana Pemekaran 3 Desa di Babar 

Wakil Bupati Babar Markus SH, Asisten 2 Ridwan, dan Kepala BPMP Pemdes Sidarta Gautama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Usulan Rencana Pemekaran Desa Rajek Belar, Penganak dan Desa Belit di Gedung OR 2, Jumat (9/12/2016).

MUNTOK, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendukung rencana desa Rajek Belar, Penganak dan desa Belit untuk melakukan pemekaran. Namun, wacana pemekaran desa harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Bangka Barat Markus SH dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Usulan Rencana Pemekaran 3 Desa yaitu Rajek Belar, Penganak dan Desa Belit di Gedung  OR 2 Muntok, Jumat (9/12/2016).

“Kami sangat mendukung Pemekaran 3 desa tersebut, selama memenuhi syarat. Karena tujuannya untuk  mempercepat proses pembangunan dan memangkas jarak birokrasi,”kata Wabup Markus.

Markus menjelaskan, setelah dikeluarkan UU moratorium tentang desa, syarat untuk pemekaran desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disamakan dengan Sumatera.

“Ini yang menjadi kendala,karena pemekaran desa di Bangka Belitung sama dengan Sumatera, yaitu harus memiliki jumlah Penduduk 4 ribu jiwa atau setara dengan 800 KK. Sedangkan jumlah penduduk di Bangka Belitung hanya sekitar 1,2 juta jiwa. Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurutnya lagi, dengan jumlah penduduk di Bangka Belitung yang masih sekitar 1,2 juta Jiwa, idealnya syarat  pemekaran desa di Provinsi Bangka Belitung bisa disamakan dengan NTT, Maluku dan Maluku Utara yaitu syarat pemekaran desa dengan jumlah penduduk 1000 jiwa atau setara dengan 200 KK.

“Ya, tapi biar bagaimanapun kita tetap harus sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Karena jika dipaksakan juga Kemendagri tidak akan memberikan rekomendasi,” tandas dia.

Guna mendorong pemekaran desa Rajek Belar, Penganak dan Desa Belit, Markus mengakui telah memerintahkan bagian Pemdes untuk memverifikasi ulang persyaratan yang telah diajukan oleh 3 desa tersebut .

“Sebelum menjadi desa induk, terlebih dahulu harus ada desa persiapan selama 3 tahun yang selanjutnya ada evaluasi, untuk penilaian apakah desa tersebut layak atau tidak menjadi desa induk. Intinya kami tetap akan mendorong terwujudnya pemekaran desa,”tutup Markus.

Penulis: Krisna Subandi
Editor  : Stefan H. Lopis