Batas Waktu Tanggapan Masyarakat Tentang PTPS Hingga 3 November 2020

KOBA, LASPELA– Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menyatakan bahwa ada sebanyak 811 orang pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dan 12 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena terdata di dalam Sipol sebagai anggota partai politik.

Ketua Bawaslu Bateng, Robianto mengatakan bahwa 811 orang pelamar MS tersebut terdiri dari Kecamatan Koba sebanyak 181 orang, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 132 orang, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 146 orang, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 109 orang, Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 173 orang, dan Kecamatan Namang sebanyak 70 orang.

“Yang MS ada 811 orang, yang TMS 12 orang karena terdata sebagai anggota partai politik,” kata Robianto, Sabtu (31/10/2020).

Robianto menuturkan bahwa saat ini pihaknya bersama seluruh Panwaslu Kecamatan sedang meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama yang sudah diumumkan terkait dengan rekam jejak calon PTPS.

“Misalnya berafiliasi dengan partai politik atau sebagai tim kampanye. Ini dimaksudkan siapa tahu masih ada dan belum kami ketahui, dan bisa disampaikan mulai tanggal 28 Oktober hingga 3 November 2020,” tutur Robianto.

Robianto menyampaikan bahwa tanggapan dan masukan dapat dilakukan dengan mengisi formulir tanggapan terlebih dahulu yang bisa diperoleh di Kantor Panwaslu Kecamatan se-Bateng ataupun melalui laman Bawaslu Kabupaten Bateng. 

Tanggapan dan masukan tersebut kemudian disampaikan langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan atau dikirim melalui email Bawaslu Kabupaten Bateng.

“Setelah tanggapan ini kita terima, selanjutnya akan ada proses klarifikasi yang akan dilakukan Panwaslu Kecamatan pada tanggal 4 – 6 November 2020,” ungkapnya.

“Selanjutnya pengumuman PTPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 11 November 2020 dan pelantikan dilakukan secara serentak oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan pada tanggal 16 November 2020,” sambungnya.(jon)