Oleh:Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polemik terkait izin keramaian resepsi nikah dan sunatan di beberapa desa di kabupaten Bangka Selatan terus bergulir, anggota DPRD Bangka Selatan dari Dapil 4, Samsir menanggapi pernyataan dari Kapolsek Payung AKP Hendri Amor yang menyebutkan tidak ada satu pun desa di kecamatan Payung boleh menggelarkan keramaian resepsi nikah dan sunatan menggunakan hiburan musik orgen.
“Masalahnya kenapa di sebagian desa di kecamatan Payung diijinkan, contohnya di desa Pangkal Buluh diijinkan sedangkan desa Payung sendiri tidak,” kata Samsir, Senin (26/10).
Ia menuturkan, kalau memang tidak diizinkan keramaian resepsi nikah dan sunatan diberlakukan merata di seluruh desa yang ada di kabupaten Bangka Selatan, jangan hanya desa tertentu yang boleh merayakan.
“Toboali, Simpang Rimba diijinkan kenapa payung yang tidak diizinkan. Kalau tidak diizin ya berlaku aturan untuk seluruh desa se Bangka Selatan jangan diizinkan juga,” tuturnya.
Ia menyebutkan desa yang diberikan izin keramaian ada di Simpang Rimba , Jelutung , Permis dan Toboali sampai saat ini setiap ada acara apapun menggunakan musik.
“Simpang Rimba, Jelutung, Permis dan Toboali jalan teruslah musik sampai sekarang,”sebutnya.
Ia berharap kalau memang aturan itu berlaku untuk hal keramaian menggunakan hiburan musik berlakukan bagi setiap desa tanpa ada terkecuali apalagi pilih kasih.
“Maksudnya kalau tidak dikasih (izin,) jangan ada satupun yang dikasih izin apapun alasannya. Karena kalau bicara Basel, kenapa Toboali , Tukak Sadai, Simpang Rimba diberikan izin, kenapa di kecamatan Payung ada sebagian diizinkan ada juga tidak,”.
“Kalau memang tidak diizinkan, semua juga tidak diizinkan, karena masyarakat mempertanyakan itu ke kami (wakil rakyat,) ,” terangnya. (Pra)