Rapat Paripurna DPRD Babel Bahas Penyampaian RKUA PPAS Anggaran 2021

Amry Cahyadi : Diharapkan Dapat Efektif dan Efisien untuk Menggerakkan Dua Sektor yang Utama Yakni Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (28/9/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Babel Amry Cahyadi dengan didampingi Hendra Apollo, M. Amin, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, dan di ikuti Anggota DPRD Babel, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Babel Amry Cahyadi saat memimpin rapat mengatakan bahwa Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2021 merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“RKUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil rencana kerja prioritas daerah dari hasil musrenbang,” katanya.

Lanjut Amry, RKUA PPAS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini akan dibahas Badan Anggaran DPRD Babel bersama TPAD Bangka Belitung. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Badan Anggaran DPRD agar mengkaji dan membahas secara detail serta mendalam substansi kebijakan dan prioritas perencanaan pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sedangkan kepada TPAD Pemprov Babel pihaknya juga mengharapkan menyiapkan dokumen perencanaan yang terinci, fokus, dan terukur dalam pembahasannya,” ujarnya.

Terkait Rapat Paripurna Penyampaian RKUA-PPAS tahun anggaran 2021 Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Amri menyebutkan pihaknya akan segera melakukan rapat badan musyawarah untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Untuk penjadwalan yang rencananya itu tanggal 30 September 2020, kemudian kita berharap dapat disetujui oleh badan musyawarah, jadwal pembahasan akan dimulai tanggal 1-3 Oktober dan seterusnya, kalau misalkan butuh waktu yang lebih lama ya kita akan jadwalkan Sabtu, Minggu, tapi minimal tiga hari biasanya,” ucap Amry.

Tentunya Amry sangat berharap dalam pembahasan ini agar badan anggaran bisa fokus, dan pimpinan DPRD Babel juga sudah bersepakat untuk sementara waktu tidak ada yang keluar daerah dalam jadwal pembahasan tersebut.

“Kita juga sudah meminta kepada pak gubernur dan wakil gubernur agar memerintahkan kepada seluruh kepala SKPD untuk standby di tanggal tersebut,” sebutnya.

Ia menyampaikan, pembahasan APBD 2021 ini perlu dilakukan secara komprehensif dan detail, dikarenakan perlunya pengetatan anggaran paska terjadinya Covid-19, mengingat APBD provinsi ikut terimbas akibat Covid-19 khususnya dalam hal pendapatan asli daerah dan juga belanja transfer dari pusat.

“Dikarenakan aktivitas ekonomi menurun maka ikut berimbas kepada penurunan pajak, dan di Babel sendiri pajak yang dominan adalah pajak kendaraan bermotor. Dengan menurunnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor maka otomatis menggerus hal itu,” jelasnya.

Amry menambahkan, tentu dirinya berharap anggaran yang ada bisa benar-benar efektift dan efisienkan untuk menggerakkan dua sektor yang utama yakni fokus terhadap penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, yang mana hal ini mengacu pada Permendagri nomor 64 tentang penyusunan APBD 2021 dan juga Perpres nomor 1 tahun 2020.

Sementara, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah mengatakan pembangunan daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan terhadap kualitas pembangunan manusia.

Pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran APBD. Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan progam kerja yang optimal.

“Pemda tidak dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ada. Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan RKUA PPAS,” tuturnya.

Abdul Fatah menjelaskan, pada tahun 2020 perekonomian Bangka Belitung berada pada kondisi ketidakpastian akibat merebaknya Covid-19 yang menyebabkan kinerja sektor industri terkontraksi, pertumbuhan sektor jasa jauh menurun akibat larangan penerbangan, dan daya beli masyarakat menurun seiring dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelayanan publik yang dilakukan sebagai upaya untuk pemutusan rantai penularan Covid-19.

Selain itu, KUA PPAS tahun 2021 menjabarkan sasaran pembangunan daerah tahun ke-4 RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2022 yang mengusung tema “Percepatan pemulihan ekonomi melalui pengembangan potensi daerah berbasis masyarakat dan peningkatan pelayanan dasar”,

“Beberapa prioritas pembangunan tersebut diakomodasi dalam kebijakan belanja dan rencana pendanaan perangkat daerah, yang di antaranya adalah pengembangan pembangunan agropolitan, pembangunan bahari, pengembangan pariwisata, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan pendidikan dan pembangunan kesehatan,” terang Wagub.

Ia menambahkan, KUA PPAS tahun 2021 juga mengakomodasi anggaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19, seperti kegiatan pengembangan, penguatan, dan perlindungan usaha kecil, pelatihan keterampilan bagi pencari kerja, peningkatan mutu pelayanan Koperasi dan UKM, serta peningkatan kualitas kewirausahaan.

Selain agenda penyampaian RKUA PPAS, dalam sidang rapat paripurna yang diikuti oleh 26 anggota DPRD Babel secara langsung maupun melalui teleconference, juga dilaksanakan agenda penyampaian usulan pemberhentian Didit Srigusjaya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta pembacaan Rancangan Surat Keputusan DPRD tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Babel.(wa)