KOBA, LASPELA– Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur terjadi di Wilayah Hukum Polsek Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), seperti yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B-1312/IX/2020/SPKT/RES BATENG/SEK KOBA, tanggal 19 September 2020.
Terungkapnya kasus ini kian menambah panjang deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Kapolsek Koba, AKP Deddi Nuari, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus/perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka DS (34) pada hari Sabtu 19 September 2020 sekira Pukul 09.30 wib.
“Korbannya adalah anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun,” kata AKP Deddi, Senin (21/9/2020).
AKP Deddi mengungkapkan bahwa tersangka DS telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali, dan terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada hari Kamis dan tanggal 10 September 2020 sekira pukul 13.00 wib di dalam rumah.
“Modus tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan rayuan, dan dengan omongan tersangka kepada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa atas perbuatan tersangka tersebut,” ungkap AKP Deddi.
AKP Deddi menjelaskan bahwa kasus ini dapat terungkap setelah nenek korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban lari dari rumah dan pergi ke rumah temannya, dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu temannya dan neneknya.
“Tersangka telah kami tangkap sesuai laporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Deddi.(jon)