Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar protokol Covid-19 di kota Pangkalpinang, hal ini dikarenakan jumlah terkonfirmasi Positif Covid-19 yang semakin hari semakin tinggi jumlahnya.
“Kita akan berikan sanksi sosial, dan kedepan kita akan atur Perdanya (peraturan daerah) agar dapat sanksi denda, sanksi kita harus lebih tegas,” ujar Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin, (21/9/2020).
Dengan pertambahan kasus yang naik signifikan ini membuat pihaknya harus lebih intens dalam menyikapi hal ini.
“Kita kembali ke awal adanya Covid-19, penertiban di restoran-restoran, cafe, tempat-tempat umum, masjid, agar tetap menerpakan Protokol Kesehatan, akan tetapi tidak menggangu ekonomi,” katanya.
Hari Kamis mendatang, lanjut walikota pihak Pemkot Pangkalpinang akan mengadakan Rapat Akbar terkait penanganan Covid-19 yang diselenggarakan di Gor Pangkalpinang.
“Kami akan mengajak Forkopimda Provinsi Bangka Belitung, untuk memberikan arahan himbauan secara sistematis, dan secara masif kita akan sosialisasikan protokol covid-19 ini kepada masyarakat,” terangnya. (dnd)