Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Bangka Selatan yang akan berkompetisi pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id atau [email protected] sebagai Calon kepala daerah dapat melaporkan LHKPN sesuai tatacara pelaporan yang mengacu pada surat edaran KPK nomor 07.1 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima dalam proses pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam hal itu, calon bupati Bangka Selatan Rina Tarol terhitung melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2019, pada lembaga DPRD Provinsi Babel, unit kerja Fraksi PDIP dengan jabatan anggota, jenis laporan periodik dengan total kekayaan Rp 1.809.309.891.
Sedangkan, calon bupati Bangka Selatan yang juga petahana Riza Herdavid terhitung melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2019 pada lembaga pemerintah kabupaten Bangka Selatan, unit kerja wakil pimpinan, jabatan wakil bupati jenis, laporan periodik dengan total harta kekayaan Rp 2.281.726.128.
Sementara untuk calon bupati Bangka Selatan Aditya Rizki Pradana belum terdaftar di situs elhkpn.kpk.go.id. (Pra)