Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tidak Boleh Dialihfungsikan


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dengan tanaman lain.

“Himbauan kepada masyarakat Bangka Selatan khususnya yang lahannya masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dialihkan ke tamanan lain yang artinya tanaman perkebunan atau tanaman tahunan,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, Suhadi, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan lahan yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak bisa dialihkan fungsikan ketanaman lain. Hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Jadi lahan ini tidak bisa dialih fungsikan ketanaman lain ataupun tanaman tahunan. Jika dialih fungsikan dikenai tuntutan pidana 5 tahun dan denda bisa sampai Rp 1 milyar,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukannsosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Perda tersebut kepada masyarakat Bangka Selatan khususnya desa-desa yang memiliki lahan sawah yang tercantum dalam lahan pertanian pangan perkelanjutan.

“Kita juga melakukan pembinaan kelapangan untuk memberikan informasi terkait dengan alih fungsi lahan. Yang sudah di tanami ini kita lakukan  pendekatan agar mereka bisa memahami terkait dengan peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga mereka paling tidak mencabut tanaman yang sudah ditanam,” tukasnya. (Pra)