ASN Yang Bergabung Dengan Parpol, Wajib Mengundurkan Diri

BANGKA BARAT, LASPELA– Jika seorang ASN ingin bergabung dengan Partai Politik maupun mencalonkan diri sebagai sebagai Calon Kepala Daerah, maka berkewajiban mengundurkan diri.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Bangka Barat, Ekariva Annas Asmara di kantor sekretariat Bawaslu Bangka Barat, Kamis (23/7/2020)

” Sesuai dengan aturan dari BKN Pusat di PP 43, UU 10, UU 5 tahun 2014, jadi ada aturan-aturan yang mengatur jika ASN ingin bergabung di partai politik yaitu diwajibkan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Hal tersebut juga dikatakannya, telah ditegaskan oleh Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu tentang aturan-aturan yang mengikat seorang ASN.

” Jika ada ASN yang melakukan pendekatan, itu tidak dibolehkan sesuai dengan aturan itu yang pertama, kedua jika pun nanti ASN itu menjadi bakal calon, dari BKD tadi sudah menyampaikan aturan-aturannya,” sebutnya. (is)

Leave a Reply