Mahasiswa UBB Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Demokratis 

Perwakilan mahasiswi/i Universitas Bangka Belitung (UBB) jurusan ilmu politik berkunjung dan melakukan sosialisasi di Radio Duta Muntok, Sabtu (12/11).

MUNTOK, LASPELA– Perwakilan mahasiswi/i Universitas Bangka Belitung (UBB) jurusan ilmu politik berkunjung dan melakukan sosialisasi di Radio Duta Muntok, Sabtu (12/11). Sosialisasi tersebut bertujuan  mengajak masyarakat agar dapat   mewujudkan Pilgub Babel 2017 yang Demokratis.

Sosialisasi di Bangka Barat merupakan yang keempat  kali setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Melalui sosialisasi ini, kami sebagai generasi muda sangat mengharapkan terwujudnya Pilgub  yang Demokratis yaitu dengan cara menolak politik uang dalam bentuk apapun, menolak saling menghujat dan memfitnah, menolak golput, menolak PNS yang ikut kampanye di satuan manapun, dan menolak kampanye tak terjadwal dimanapun dan kapanpun,”ungkap  Putri Aisyah dalam talkshow di Radio Duta Muntok yang dipandu penyiar Duta Julia.

Para perwakilan mahasiswa mengkritisi gelaran pesta demokrasi selama ini yang dinilai belum sesuai harapan, seperti banyaknya warga yang masih golput, adanya politik uang, hingga saling menjelekan lawan politik dengan berbagai dalih. Aksi-aksi tersebut disebutnya sebagai PR bersama yang mesti dibenahi, demi terwujudnya pesta demokrasi yang demokratis.

“Belajar dari pesta demokrasi yang sudah kita lewati sebelumnya, tentu menjadi pengalaman bagi kita. Melalui talkshow ini, kami mengajak semua pihak dapat saling bersinergi untuk mendukung terwujudnya Pilgub 2017  yang Demokratis,”harap mahasiswi berhijab ini.

Terbukti Politik Uang Disanksi

Sementara itu, Fajrina Afrilia dalam talkshow mengatakan, guna mendukung terwujudnya pemilukada pada 15 Februari 2017 yang demokratis, pihaknya juga menyebarkan ratusan brosur kepada ratusan warga Babar, terkait UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014,  tentang pemilihan gubernur , bupati dan walikota menjadi Undang- Undang .

Dikatakan,  sanksi bagi pasangan calon (Paslon) yang melakukan politik uang yaitu diskualifikasi menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. Sedangkan untuk sanksi lain bagi penerima dan pemberi jika terbukti, pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

“Kami juga mengharapkan partisipasi warga, untuk dapat menjadi agen pengawasan partisipatif, jika mengetahui terjadi pelanggaran agar dapat melaporkan ke panwas Kabupaten setempat,sekecil apapun peran aktif yang dilakukan pasti mampu meningkatkan kualitas pilgub 2017, demi terpilihnya pemimpin berkualitas,” tutupnya.

Penulis: Krisna
Editor  : Stef H. Lopis