SUNGAILIAT, LASPELA — Struktur organisasi pelaksanaan gugus tugas daerah Kabupaten Bangka akan diubah seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Kemendagri yang dikeluarkan pada 29 maret 2020 lalu.
Berubahnya struktur di kabupaten Bangka mengingat dalam SE tersebut Gubernur ataupun Bupati/Walikota menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 daerah dan tidak boleh didelegasikan ke pejabat lain.
Sementara ketua gugus tugas di kabupaten Bangka sendiri sebelumnya dijabat oleh Sekda Bangka, Andi Hudirman sejak dibentuk pada 17 maret 2020 lalu.
Juru bicara gugus tugas kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan akan segera berkoodinasi dengan Bupati dalam waktu dekat.
“Kita memang sudah menerima surat edaran Mendagri itu dan nanti kita akan koordinasi lagi dengan bupati, saat ini Bupati Bangka lagi video konferensi dengan pusat,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga sudah dimintai oleh wakil gubernur babel untuk segera melakukan perubahan tersebut sesuai dengan surat edaran Mendagri.
“Tadi pak wagub menyampaikan kalau SKnya masih sekda harus diubah ke bupati,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Bangka tersebut.
Boy juga mengatakan dalam waktu dekat akan menemui Bupati bersama dengan tim lainnya untuk mengubah struktur tersebut.
“Nanti kita akan menghadap ke Bupati dengan tim lainnya, jadi dalam waktu dekat bisa diterima oleh Bupati dan bisa diubah,” jelasnya.(mah)