Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap ER (29) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Basel Rabu (11/3) sekira pukul 17.00 Wib
Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya, tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari salah satu jurnalis yang tergabung dalam Pokja Jurnalis Basel terkait komentar yang dilontarkan pelaku di salah satu kolom komentar di media sosial.
Pelaku diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman dalam isi komentar itu yang berjudul “4 Perusahaan Tambak Udang akan Disangsi Peringatan dan Penyegelan” pada Minggu (8/3).
“ER telah kita amankan di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Rabu 11 Maret pukul 17.00 Wib dan saat ini masih kita lakukan berita acara pemeriksaan kepada pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji, Rabu (11/3) malam.
Adapun isi dalam komentar itu, pelaku telah mengeluarkan kata kata tak pantas yang terindikasi menuding jurnalis tanpa bukti, serta melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik.
“Mungkin bung ini tidak dapat jatah, jadi teriak teriak terus, kalau belum kena bujang beguyur macem itu lah,” kata Er yang dikutip dalam isi komentar di Medsos.
Tak hanya itu, pelaku juga telah menuding jurnalis terkait pemberitaan tambak udang yang tak kantongi izin di desa Pasir Putih, Tukak Sadai, Basel itu.
Pelaku terkesan tidak terima dengan pemberitaan media yang menyoroti tambak udang di sepandan pantai Tanjung Kerasak, Pasir Putih yang diduga ilegal.
“Media hanya mau duit, apa hanya mau cari cari saja, kalau sudah dapat uang diam,” ucap pelaku disalah satu isi komentar lainnya. (Pra)
Leave a Reply