Ketua DPRD Babel Sayangkan Ada Hotel Ternama Larang Karyawan dan Siswi Magang Pakai Hijab

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung melakukan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait dengan pemberitaan dibeberapa media lokal mengenai aturan yang diterapkan beberapa hotel ternama yang melarang siswi SMK para karyawan perempuannya untuk menggunakan hijab.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Banmus Kantor DPRD Babel, Senin (3/2/2020) yang mana dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Komisi IV DPRD Babel, pihak PHRI, Manager Hotel, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata.

Pasalnya, salah satu anggota DPRD Babel Dede Purnama Alzulamie pada saat menyampaikan hasil resesnya di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (31/1/2020) lalu mengungkapkan kekesalannya terkait aturan yang diterapkan oleh salah satu hotel berbintang di Kabupaten Bangka Tengah yang melarang siswi SMK para karyawan perempuannya untuk menggunakan hijab.

Sama halnya, pada saat pertemuan dengan pihak PHRI, Dede menceritakan bahwa informasi tersebut didapati saat hendak menginap di hotel tersebut. Ketika akan bertemu resepsionis ada pelajar yang sedang magang. Tak sengaja Ia melihat ID Card murid tersebut yang ternyata menggunakan hijab sedangkan saat magang hijab tersebut tak digunakan. Spontan Dia pun menanyakan hal itu kepada pelajar tersebut.

“Tidak tidak diperbolehkan pakai hijab, jadi spontan langsung saya tanyakan ke mereka, apakah betul ini peraturannya? Dan mereka membenarkan itu,” kata Dede.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyayangkan adanya beberapa hotel dan restoran yang melarang siswi SMK dan para karyawannya untuk mengenakan hijab.

“Jujur saya sebagai seorang muslim sangat sedih, sangat terganggu dengan hal seperti ini,” ungkap Didit.

Ia menyebutkan, aturan yang diterapkan oleh pihak hotel dan restoran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Untuk itu, berdasarkan dengan Undang-Undang tersebut, kita harapkan para pelaku usaha hotel diharuskan mementingkan hak-hak para pegawainya, terlebih soal penggunaan atribut kerja,” ujar Didit.

Lanjut Didit, DPRD Babel menginginkan, pihak hotel yang ada di Babel, dapat memberlakukan hak para karyawannya dan siswi SMK yang magang seperti penggunaan hijab.

“Intinya, keinginan DPRD Babel, jika ada sang anak yang asalnya sudah menggunakan jilbab. Jangan ada larangan dari pihak hotel,” tegas Didit.

Oleh karena itu, Didit meminta Komisi IV DPRD Babel untuk membuat format aturan untuk pihak hotel melalui RDP bersama dinas pendidikan, dinas tenagakerja dan dinas pariwisata.

Ia menambahkan, berdasarkan data informasi dari Dinas Pendidikan, ada delapan hotel dan restoran yang menerapkan aturan tersebut yakni, Hotel Soll Marina, Hotel Santika, Novotel, Hotel Bangka City, Hotel Menumbing, Swiss-Belhotel, Hotel Sahid dan Tan Kastel Restoran.

Menepis hal tersebut, perwakilan dari Bangka City, Hotel Santika, dan Hotel Menumbing langsung membantah bahwa hotel mereka telah menerapkan aturan yang ada dengan memperbolehkan siswa SMK dan karyawannya untuk menggunakan hijab.

“Alhamdulillah ada hikmahnya atas kejadian ini, tidak semua hotel yang memberlakukan hal seperti itu, kecuali ada beberapa hotel kelas mewah, tapi masing-masing hotel sudah berkomitmen, seperti Novotel, dua bulan lagi mereka akan memberlakukan aturan bagi ingin memakai hijab, termasuk juga Soll Marina,” jelas Didit.

Ia menyampaikan, alasan mereka mengacu kepada aturan dari pusat, di luar negeri, saya katakan, ini Indonesia, siapapun orangnya, apapun negaranya, dikala dia (pengusaha-red) invest ke Indonesia, wajib menggunakan atau menerapkan hukum di Indonesia.

“Kita minta ini secepatnya diterapkan, intinya semuanya clear, dan akan segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris BPD PHRI Babel, Wendo Irwanto menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini. Dan ini sebagai koreksi kami untuk kedepan tidak terjadi lagi.

“Tentu kita mengimbau ke hotel-hotel khususnya di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah untuk diterapkannya norma-norma yang berlaku. Jika memang ada aturan dari internasional kita akan mencoba kembali kebudaya kita,” jelasnya.

Menurut Wendo, apa yang disampaikan dari beberapa hotel, bahwa memang untuk Uniformnya tidak diperbolehkan menggunakan hijab, tapi dengan adanya kejadian ini PHRI mengimbau kepada hotel-hotel untuk dapat menyesuaikan.

“Untuk itu dalam waktu dekat kemungkinan kita akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) sebelum Munas PHRI dilaksanakan,” tutupnya.(wa)