Tajuddin : Angkutan Liar di Babel Segera Ditertibkan

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas perhubungan dipastikan segera melakukan penertiban terhadap angkutan umum liar. Angkutan berpelat hitam ini semakin marak digunakan para penyedia jasa transportasi illegal, sehingga mempengaruhi pelayanan angkutan umum resmi.

“Segera ini akan kita tindak setelah berkoordinasi dengan dishub kabupaten/kota dan aparat kepolisian,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung KA Tajuddin, pada pertemuan dengan perusahaan dan koperasi angkutan darat dan DPD Organda, di Kantor Dishub Babel, Senin, 27 Januari 2020.

Menurut Tajuddin, angkutan umum berupa mobil pribadi pelat hitam tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas angkutan jalan. Selain merugikan daerah dan perusahaan jasa angkutan darat, aktifitas mereka juga tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti izin trayek dan izin lainnya.

Angkutan liar tersebut sebagian besar menggunakan mobil mini bus, avanza, dan jenis mobil lainnya. Para sopir biasanya, mencari penumpang di pasar-pasar dengan menawarkan antar jemput hingga tempat tinggal penumpang. Aktivitasnya tidak melalui terminal penumpang untuk menghindari perhatian petugas dan angkutan resmi. Selain itu, dishub juga akan berkordinasi dalam menertibkan angkutan kota (angkot) yang melebihi jarak batas trayeknya.

“Makanya ini harus segera kita tertibkan, cuma waktunya akan ditentukan lagi kapan. Kepada masyarakat penumpang hendaknya memanfaatkan pelayanan jasa angkutan umum yang resmi,” imbau Tajuddin.

Rencana penertiban ini didukung DPD Organda Babel dan berbagai perusahaan jasa angkutan darat. Mereka berharap langkah ini memberikan kepastian berusaha yang sehat bagi perusahaan maupun koperasi jasa angkutan darat yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Humas Organda Babel, Zulkarnain, mengaku akan berkoordinasi dengan pengurus provinsi dan DPC Organda kabupaten/kota terkait dukungan terhadap upaya penertiban angkutan liar.

“Kita dukung, sekaligus untuk memberikan kepastian kepada masyarat penumpang dalam menggunakan angkutan umum resmi. Jangan sampai angkutan umum yang memiliki izin dan mematuhi ketentuan, justeru dirugikan oleh keberadaan angkutan liar ini,” tutup Zulkarnain.rill/(wa)