Oleh : Indriani Sari
BANGKA BARAT, LASPELA – DPRD Kabupaten Bangka Barat melakukan pembagian ruang lingkup tugas serta Mitra Kerja Komisi di Gedung DPRD Kab. Bangka Barat, Selasa (20/12/2019).
Sekretaris DPRD kabupaten Bangka Barat, Amir Hamzah, mengatakan pembagian mitra komisi berdasarkan peraturan DPRD Bangka Barat nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018.
“Apabila terjadi perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka pembagian ruang lingkup tugas sesuai dengan urusan,” jelas Sekwan.
Dia menerangkan pembagian kerja komisi-komisi beserta mitranya sesuai dengan pasal 61 yaitu :
komisi 1 membidangi pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat. Mitranya meliputi :
1. Sekretariat daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat daerah
4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
9. Satuan Polisi Pamong Praja
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
11. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia
12. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
13. Kecamatan
14. Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan dengan mitra meliputi :
1. Dinas Pertanian dan Pangan
2. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian
4. Dinas Kelautan dan Perikanan
5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
6. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
7. BUMN / BUMD.
Komisi III bidang Pembangunan dan Teknologi, mitranya meliputi :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan
3. Dinas Komunikasi dan Informatika
4. Dinas Lingkungan Hidup
5. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
6. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah. (is)
Leave a Reply