Pemerintah Pertimbangkan Dua Opsi Kebijakan Harga Rokok

JAKARTA, LASPELA—Pemerintah mempertimbangkan dua opsi untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat Indonesia, yakni menaikkan tarif cukai atau meminta produsen menaikkan harga jual rokok terlebih dahulu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, cara mengurangi konsumsi merokok ialah menaikkan harga jual atau meningkatkan tarif cukai rokok. Salah satu cara bisa dipakai dan akan saling mempengaruhi kenaikan kedua komponen tersebut.

“Kalau diperbesar cukainya, maka harga naik. Sebaliknya, harga rokok bisa dinaikkan, karena kalau persentase cukainya itu bisa ditentukan UU. Maka itu naikkan harganya dulu,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin(22/8/2016) kemarin.

Baca Juga  Hijaukan Wisata Batu Tunggal, PT Timah Tanam Pohon Peneduh dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Kendati demikian, dia mengaku belum dapat memastikan waktu implementasi kebijakan secara rinci. Kalla hanya mengatakan, pemerintah sudah beberapa kali mendiskusikan rencana tersebut, termasuk mengadaptasi kebijakan dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Baca Juga  Gelorakan Literasi, PT Timah Dorong Guru Bangka Barat Menulis Karya Ilmiah Populer

Nantinya, dia memperkirakan penjualan rokok dari sisi kuantitas atau jumlah memang berpotensi menurun, namun keuntungan bagi industri tak menyusut. Di sisi lain, pemerintah juga akan mengalami kenaikan pendapatan negara.

Leave a Reply

zh-CNenides