Remaja Terlibat Narkoba di Bangka Barat Diringkus Polisi

Avatar photo
Tersangka pengedar narkoba dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat.

MENTOK,  LASPELA  — Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial FL (16) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

 

Remaja tersebut diringkus dekat kediamannya di Kecamatan Mentok, pada Jumat (17/10/2025) dan dari tangan tersangka petugas 9 paket sabu dengan berat 3,73 gram.

 

“Pelaku kami amankan sekira pukul 17.00 Wib saat sedang berada di belakang rumah nya,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, pada Sabtu (19/10/2025).

Baca Juga  Kenali Sejarah Pertimahan, Siswa SMP Islam SMART Antusias Kunjungi MTI Mentok

 

Tersangka menyimpan narkoba tersebut di rumah orang tuanya dan langsung disita oleh petugas, selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, gunting dan lakban.

 

Baca Juga  Babel Bidik Kemandirian Fiskal, Targetkan PAD Naik hingga Rp897 Miliar di 2026

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply