JAKARTA, LASPELA-Sekretari jenderal Asosiasi Penambang dan Pengolah Mineral Indonesia (Atomindo), Rudi Syahwani menyangkal keterangan yang diberikan oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Yunus Saefulhak, terkait tujuan penerapan Competen Person (CP) sebagai upaya penataan tambang dan kepastian asal usul bahan baku mineral. Rudi menegaskan bahwa fakta yang ada di Provinsi Bangka Belitung saat ini jauh dari kata tertata dan kejelasan asal usul barang.
“Keterangan yang diberikan oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba dalam FGD tadi kedengarannya bagus. Tapi kalau melihat realita di Bangka Belitung saat ini. Keterangan itu akan terdengar seperti hoax. Karena bertolak belakang antara keterangan atau tujuannya terhadap kenyataan. Saya dari Atomindo mau menawarkan inspeksi tertutup kalau pak Direktur bersedia. Soal asal barang dan tujuan penataan tambang seperti yang disampaikan. Biar ngerti kenapa saya memandang itu seperti hoax,” ujar Rudi usai acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kemenperin di Bidakara Jakarta Kamis (29/8/19) pagi.
Rudi menambahkan bahwa Atomindo memiliki data dan hasil investigasi terkait kian memburuknya praktik pertambangan di Bangka Belitung. Termasuk soal banyaknya hutan lindung yang hari ini sudah banyak dirambah penambang illegal. Menurutnya jika alasan penerapan Kepmen ESDM No 1827 dan Kepmen ESDM No 1806 soal CPI atau CP tersebut untuk memperbaiki praktik produksi mineral di sektor hulu, kondisi yang ada saat ini bisa dibilang jauh panggang dari api.
“Silahkahkan pak Direktur datang dan lihat kondisi pertambangan yang ada saat ini, kira-kira seperti sekarang ini kah tujuan pemberlakuan Competen Person yang dimaksud? Sebenarnya ingin saya sampaikan saat FGD tadi, tapi ya lihat sendiri. Datangnya sudah telat terus pulangnya buru-buru karena harus terbang ke Jogja katanya. Semestinya forum seperti FGD itu menjadi tempat kita berdiskusi secara mendalam dan mendetil mencari way out atas permasalahan yang ada. Tapi kalau hadirnya saja sudah buru-buru ya bagaimana mungkin bisa menghasilkan kesepakatan solusi,” tandas Rudi.
Sebelumya dalam FGD Yunus Saefulhak mengatakan bahwa penerapan Kepmen ESDM No 1827 dan Kepmen ESDM No 1806 soal CPI atau CP tersebut guna menciptakan good mining practice sekaligus memperjelas asal barang yang diolah oleh industri peleburan.
“Dengan adanya CPI, bahwa sumber daya dan cadangan, itu harus diverifikasi oleh competen person itu maksudnya untuk memastikan berapa sih sesungguhnya. Dengan kamu tau berapa sesungguhnya, maka saat kamu sudah menjual sekian, mestinya habis itu. Kemudian Asal usul barang, akan ketahuan. Kalau ini sudah terverifikasi, ini kandungannya sekian, cadangannya sekian, maka akan ketahuan, ini berasal dari IUP yang legal yang cadangannya sekian kandungannya sekian, “ jelas Yunus menjelaskan fungsi dan tujuan penerapan competen person.(*)