Disdukcapil Ambil Jalan Tengah Hadapi Legalisir Dokumen Kependudukan

Oleh: Andini Dwi Hasanah Wartawan Laspela

TANJUNGPANDAN, LASPELA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Belitung sedikit mengalami kewalahan menghadapi masyarakat yang ingin melakukan legaliair kependudukan.

Ramainya masyarakat yang melakukan legalisir kependudukan ini disebabkan karena data kependudukan menjadi salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran sekolah, karena saat ini Pemerintah memberlakukan penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi tempat tinggal calon siswa.

Plt Kepala Disdukcapil kabupaten Belitung, Mustofa mengatakan, ada dua prosedur melakukan legalisir dokumen kependudukan, untuk dokumen kependudukan dari daerah Belitung, seperti kartu keluarga, akte dan KTP.

Prosedur tersebut kata dia harus membawakan dokumen yang asli, sehingga dapat dilakukan pengecekan keasliannya dokumen tersebut, dan mereka (masyarakat-red) membawa juga fotocopy dokumen sesuai yang mereka butukan, dan‎ langsung dilakukan legalisir.

“Prosedurnya sederhana sekali cuma bawa yang asli, untuk memastikan keasliannya, untuk fotocopy itu kita Legalisir sesuai dengan ke asliannya,” kata Mustofa, kepada Laspela, Rabu (19/06/2019).

‎Sementara itu, lanjutnya sesuai aturan untuk dokumen kependudukan yang berasal dari luar daerah Belitung, untuk akte kelahiran diakuinya sangat sulit untuk mendeteksi keaslianya, sehingga pihaknya (Dukcapil), harus melakukan konfirmasi ke daerah asalnya.

“Misalnya, kalau mereka bikin aktenya di Jakarta, kami akan tanya terlebih dahulu ke Dukcapil Jakarta, benar tidak yang bersangkutan membuat akte disana,” katanya.

Sebagai jalan tengah atas membludaknya masyarakat yang melakukan pelegalisiran data kependudukan, Disdukcapil membuat kebijakan khususnya yang berasal dari daerah luar Belitung dengan meminta masyarakat membuat surat pernyataan diatas materai bahwa akte kelahiran yang dibawanya itu merupakan akte asli. Ini sebagai antisipasi apabila terhadap hal-hal yang tak diinginkan.

“Kami mengambil jalan tengah karena didesak, anak-anak mau mendaftar sekolah. Mereka cukup membuat surat pernyataan bahwa benar Akte asli, kalau untuk lakukan konfirmasi itu butuh waktu 2 sampai 3 hari, kasian anak-anak mau sekolah,” katanya.

Sedangkan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP, tidak perlu membuat surat pernyataan, pihaknya bisa lakukan secara online dan bisa dilihat di aplikasi database Dukcapil se-Indonesia.

“Kalau mereka tidak bisa melihat yang asli bisa dibantukan melalui aplikasi kami,” katanya.

Mustofa menjelaskan, Sebenarnya untuk melegalisir tersebut tidak memakan waktu terlalu lama, namun membludaknya masyarakat yang melakukan legalisir, maka Disdukcapil membuat aturan dimana masyarakat dapat memasukkan dokumennya hari ini namun satu hari setelahnya baru dapat diambil.