Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Partai Demokrat Kabupaten Bangka Selatan pastikan seluruh calon legislatif yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Alhamdulillah, semua Caleg terpilih dari Demokrat, khsusnya DPC Bangka Selatan telah menyampaikan LKHPN. Berkasnya sudah diterima dan diverifikasi,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Bangka Selatan, Samson Asrimono, Rabu (19/6).
Ia mengatakan penyampaian LKHPN ini dilakukan lantaran untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, ia menambahkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Ia juga mengatakan sepanjang mengikuti pelaksanaan pemilu 2019, Partai Demokrat selalu berada di koridor yang sesuai dengan undang undang yang berlaku, baik dalam penyampaian laporan dana kampanye maupun penyampaian LHKPN ke KPK.
“Meskipun belum ada penetapan dari KPU dikarenakan ada gugatan internal kami di MK, akan tetapi sesuai SK KPU basel tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara peserta pemilu DPRD Kabupaten Basel Tgl 4 Mei 2019, Caleg Demokrat dengan suara terbanyak di 4 dapil telah menyerahkan tanda terima dari LHKPN kepada DPC dan sudah kami sampaikan ke KPU,” tukasnya.
Menurut dia, Dengan adanya penyampaian LHKPN ke KPK, hal ini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan negara lebih bersih dan transparan.
“Aturannya jelas Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu pekan setelah penetapan, jika tidak menyerahkan pelantikannya akan di tunda, untuk itu kami dari Demokrat bergerak cepat melaporkan hal tersebut guna menaati regulasi yang berlaku,” ujarnya. (Pra)