PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang kembali amankan pelaku jaringan tindak pidana Narkotika di Pangkalpinang, kini tersangka berinisial A (36) berhasil diringkus Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel bersama Tim BNNK Pangkalpinang dan Polda Babel di wilayah Air Salemba pada Jumat 8 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang terduga sebagai kurir pelaku tindakan Narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka A ini menerima dan menyerahkan barang Narkotika,” Ungkap Kepala BNNK, Ichlas Gunawan kepada para awak media dalam konfresi press, Selasa (12/3/2019).
100 gram Sabu-sabu, sebuah Handphone merk Samsung dan uang sebesar Rp1 juta rupiah serta 1 unit sepeda motor berhasil di sita BNNK sebagai barang bukti.
“Kami dapatkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram kemudian kami sita juga sebuah handphone samsung warna putih, uang sebesar Rp1 juta rupiah dan 1 buah sepeda motor, ini kami sita pada proses penyidikan,” tuturnya.
Ichlas mengungkapkan dari interogasi tersangka A mengakui mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang juga berada di wilayah Pangkalpinang.
“Dari yang kami selidiki A ini menerima barang dari seseorang yang juga berada di wilayah Pangkalpinang, dari sini kita tahu bahwa Pangkalpinang merupakan sasaran empuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika. Untuk itu kami berupaya semaksimal mungkin, untuk terus memberantas Narkoba, terus melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka A terancam pasal 114 dan pasal 112 subsider dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (dnd)