JAKARTA, LASPELA— DIREKTORAT Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat realisasi penyaluran dana desa hingga 17 Juni sekitar 56,8 persen dari pagu yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 47 triliun.
“Untuk dana desa realisasinya sekarang mencapai Rp 26,69 triliun,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Menurut Boedi, laporan yang masuk ke pihaknya dari hasil penyerapan tersebut banyak digunakan untuk belanja pegawai dan belanja barang. Sementara untuk belanja modal utamanya dalam membangun sarana dan prasarana infrastruktur masih agak lambat karena harus melalui mekanisme proses tender dan lelang.
Padahal, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengelolaa Transfer Daerah dan Dana Desa dijelaskan bahwa 15 persen dari dana transfer umum digunakan untuk pos sarana dan prasarana dasar serta infrastruktur.
Sementara itu, untuk pendisiplinan penyaluran, pemerintah pusat telah mengatur untuk penyaluran tahap kedua sangat tergantung dari kinerja atau hasil penggunaan dari penyaluran tahap pertama sebesar 50 persen. “Jadi kalau kurang dari 50 persen penggunaannya dari yang sudah disalurkan di tahap pertama, tahap berikutnya enggak disalurkan dulu,” ucap dia.
Lebih jauh, kendala penyerapan selama ini disebabkan adanya daerah yang belum memenuhi persyaratan seperti misalnya terganjal oleh peraturan bupati atau wali kota tentang penetapan dan pembagian dana desa. Serta laporan dari daerah terkait penyaluran dana desa di tahun sebelumnya yang belum dilaporkan ke pusat.
Sumber: Metrotv