Oleh : Nopranda Putra
*Kajati Babel : Mudah-Mudahan Kejarinya Komit Tangani Kasus Tipikor Mamin di Setda Basel
TOBOALI, LASPELA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) makan minum (mamin) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang masuk anggaran APBD sebesar Rp. 2,4 miliar yang saat ini sudah masuk penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel dinilai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung (Babel), Aditya Warman sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
“Perkara tipikor saat ini sudah berjalan, dari segi penanganan perkara sudah tepat dan sesuai SOP yang ada,” kata Aditya yang didampingi Kejari Basel Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan, Selasa (24/7) di kantor Kejari Basel.
Aditya menegaskan, penindakan hukum perkara tipikor mamin senilai Rp. 2,4 miliar di Setda Basel tidak lama lagi akan berubah status dari Lid naik ke Dik, karena dia sudah perintahkan Kajari Basel, Safrianto Zuriat Putra dan Kasipidsus kejari Basel untuk segera selesaikan.
“Sudah ditindak lanjuti sudah mau ditingkatkan ke penyidikan, mudah-mudahan kajarinya komit saya sudah bicara dengan Kajari dan kasipidsus, saya perintahkan kalau ditemukan dua alat bukti dalam kasus ini segera tingkatkan ke penyidikan,” tegas Aditya
Menurutnya, Jajaran Kejari Basel saat ini dalam tahap koordinasi kepada pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara atas tipikor mamin tersebut.
“Saat ini kita masih menunggu koordinasi (BPKP), karena dalam tahap hitungan kerugian negara akibat tipikor tersebut, karena dua Alat bukti sudah terpenuhi tinggal memastikan nilai kerugian negaranya, masih menunggu datanya,” kata Aditya.
Ia juga tidak menampik, dalam kasus tipikor mamin anggaran APBD Rp. 2,4 miliar tersebut sudah banyak saksi dimintai keterangannya dan pula tidak menutup kemungkinan akan menjerat pejabat daerah, akan tetapi saat ini masih menjadi rahasia publik.
“Saksi sudah banyak, dan korupsi itu pasti pejabat. Dan siapa itu kita belum bisa beberkan karena rahasia penyidikan dan msuk teknis penyidikan, dan kami tidak akan ngomong sampai disana, karena masih dalam proses,” ujarnya.
Ia juga menekankan, bahwa perkara tipikor ini diyakni tidak akan ada intervensi dari manapun dan siapapun. “Tidak ada, tidak ada intervensi pihak manapun, penanganan ini terlepas dri intervensi dari siapapun jug,” tukas Aditya.