Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah menerima 318 bakal calon legislatif (Bacaleg) kabupaten Basel dari 13 partai politik (parpol) yang telah mengajukan berkas administrasi ke KPUD Basel.
Adapun dari 318 bacaleg tersebut, KPUD Basel belum menyimpulkan ada beberapa bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasinya. Hal itu diungkapkan Amri, ketua KPUD Basel, Sabtu (21/7) di ruang kerjanya.
“Kita belum terima semua berkas data atas keseluruhan bacaleg yang belum sesuai persyaratan, tapi diperkirakan diatas 70 persen data-data didapatkan dan harus dilakukan perbaikan oleh bacaleg,” kata Amri kepada wartawan.
Disamping itu, dijelaskan Amri, KPU Basel juga meminta setiap parpol di Basel untuk segera menyampaikan bacalegnya tentang pekerjaan bacaleg parpol masing-masing kepada KPU Basel, agar segera menyurati Pemda Basel dan Pemdes se Basel ada atau tidaknya bacaleg yang bekerja dengan anggaran APBD maupin APBN.
“Kita telah sampaikan kepada setiap parpol untuk dapat menyampaikan pekerjaan bacalegnya secepat mungkin, dan itu akan kita tembuskan surat ke Bupati Basel dan Pemdes untuk mengetahui bacaleg mana yang menggunakan anggaran bersumber dari anggaran APBD maupun APBN,” jelas Amri.
Selain itu, Amri mengatakan pihaknya juga akan sampaikan hasil verifikasi ini kepada kepolisian dan pengadilan negeri, untuk dapat croscek para bacaleg di Basel apakah ada mantan narapidana atau tidak.
“Kami juga akan tembuskan ke Polres Basel dan Pengadilan, karena untuk mengecek kembali, apakah bacaleg pernah atau tidak menjadi nara pidana,” tukas Amri.
Menurut Amri, apabila ada, bacaleg harus mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut karena sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kalau ditemukan bacaleg yang pendapatannya bersumber dari APBD maupun APBN, maka segera mengundurkan diri karena sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018,” jelas Amri.