Pesan Gubernur Babel untuk Para PNS di Bulan Ramadhan

Ilustrasi

PANGKALPINANG, LASPELA– Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap semangat bekerja di bulan Ramadhan ini. Menurut Rustam, puasa bukan alasan bermalas-malasan.

Adapun langkah yang ditempuh pemerintah agar semangat kerja para PNS tetap terjaga kendati sedang berpuasa, Pemprov Babel memberikan kelonggaran dalam bekerja misalnya masuk lebih lambat dan pulang lebih cepat.

“Kami memberikan toleransi bagi pegawai yang telat, paling telatnya satu jam dari waktu masuk kerja selama bulan Ramadhan,” jelas Rustam usai menghadiri Paripurna Penyerahan Laporan Reses 1 anggota DPRD Provinsi Babel Tahun 2016, Senin (6/6/2016) kemarin.

Rustam Effendi menyebutkan, selama bulan Ramadhan Pemprov Babel memberlakukan masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja 15.00 WIB. Hal ini dilakukan demi menjaga puasa para pegawai, tanpa mengganggu pekerjaan atau bahkan meninggalkan kewajibannya sebagai pegawai.

“Saya tekankan bagi para PNS tidak ada alasan lagi malas bekerja selama bulan Ramadhan, terlebih lagi bagi PNS yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, ” imbuhnya.

Selain itu, demi meningkatkan kinerja para pegawai, pada awal tahun lalu Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) bagi para pegawai pun telah dinaikan Gubernur Rustam Effendi. Dia menyebutkan, menaikan TPP karena prihatin melihat banyak PNS menggadaikan SK nya selama ini.

Rustam berharap kenaikan TPP dibarengi peningkatan kinerja para PNS. “Saya tidak mau lihat PNS saya kerjanya malas-malasan, harus semangat kan TPP sudah naik,” pungkas Gubernur.

Sementara sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Syahrudin, membenarkan TPP tahun 2016 seluruh untuk PNS dari golongan terendah hingga tertinggi dinaikkan. “Seluruh PNS, termasuk Assisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, dan saya naik” kata Sekda.

Meski TPP naik, jelas Syahrudin, kalau PNS jarang apel pagi maupun sore, maka akan dikenakan potongan masing-masing 5 persen. Kalau sehari PNS tidak apel tanpa keterangan, maka TPP dipotong 10 persen. (Ma/Ar)