MANGGAR, LASPELA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim) memutuskan besaran Zakat Fitrah Tunai pada Ramadhan 1437 Hijriah/2016 M senilai Rp 35.000/jiwa. Sedangkan untuk besaran Fitra Beras ditetapkan sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 2,5 kg beras untuk masing-masing jiwa.
Keputusan ini diambil dalam rapat musyawarah bersama antara Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi, Kantor Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Beltim, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Beltim serta perwakilan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Beltim, Selasa (31/05/2016).
Kepala Bagian Kesra Setda, Asmayati kepada Humas Beltim seusai rapat penetapan besaran Zakat Fitrah di Ruang Rapat Bupati Beltim menjelaskan Besaran Zakat Fitrah tunai ini senilai dengan Zakat Fitrah beras yang merupakan harga 2,5 Kg beras.
“Besaran ini berdasarkan hasil survey harga beras kita yang kita laksanakan pada tanggal 30 Mei kemarin. Dari survey di lapangan pada tiga agen beras dan Pasar Lipat Kajang Manggar, kita mendapatkan harga beras terendah Rp 12.000 per kg dan tertinggi Rp 13.000 per kg. Oleh sebab itu kita tetapkan harga beras untuk Zakat Fitrah Rp 13.000/ kilo,” terang Asmayati.
Menurut Mak Yun, sapaan akrab Asmayati nilai Rp 35.000 merupakan pembulatan ke atas dari Rp 32.000. Besaran nilai ini naik sebesar Rp 5.000, jika dibandingkan pada besaran Zakat Fitrah tunai pada Ramadhan 1436 H tahun lalu, yang berkisar senilai Rp 30.000 per jiwa.
“Kita sepakat untuk nilai maksimal, makanya nilainya kita bulatkan ke atas. Untuk selanjutnya hasil keputusan rapat ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Beltim tentang Besaran Zakat Fitah di Kabupaten Beltim,” kata Mak Yun.
Ini merupakan tahun terakhir penetapan Besaran Zakat Fitrah ditentukan oleh Pemerntah Daerah. Ke depannya keputusan tentang besaran Zakat Fitrah akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Kabupaten Beltim.
“Tahun depan BAZNAZ Kabupaten Beltim sudah menyatakan siap untuk melakukan penentuan besaran Zakat. Jadi tidak serta merta harus Bupati yang membuat keputusan,” ungkap Mak Yun.(Rel/ron)