Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman Berharap Usulan 13 Blok WPR Segera Terealisasi

Avatar photo
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman

KOBA, LASPELA–Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengusulkan sebanyak 13 blok WPR yang tersebar di seluruh kecamatan, dengan luasan wilayah yang bervariasi. Keputusan final penetapan WPR berada di tangan pemerintah provinsi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bupati Algafry berharap penetapan ini dapat segera terealisasi untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan iklim pertambangan rakyat yang tertib, aman, serta berkelanjutan.

Menurut Algafry Rahman penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa tertib administrasi serta legalitas dalam aktivitas pertambangan yang selama ini banyak dilakukan secara informal. Dengan adanya WPR, para penambang memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terstruktur.

Algafry Rahman menekankan bahwa keberadaan WPR tidak hanya sebatas legalitas, namun juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi praktik penambangan ilegal yang kerap menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Masyarakat penambang akan memiliki wilayah yang jelas dan sah untuk beraktivitas, sehingga meminimalkan potensi konflik dan kerusakan alam. Selain itu, WPR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal melalui kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Menurut Algafry Rahman menjelaskan bahwa WPR akan menjadi solusi konkret bagi penambang rakyat untuk beroperasi secara resmi. Legalitas ini sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan usahanya tanpa rasa khawatir akan jeratan hukum. Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang sebelumnya mungkin dianggap abu-abu, kini memiliki payung hukum yang jelas dan terarah.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan kajian mendalam dan mengusulkan 13 blok WPR di berbagai kecamatan. Setiap blok memiliki karakteristik dan potensi sumber daya mineral yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat penambang lokal. Usulan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyejahterakan rakyatnya melalui sektor pertambangan.

Algafry Rahman menjelaskan bahwa kewenangan pengusulan memang berada di tingkat kabupaten, namun penetapan akhir menjadi ranah pemerintah provinsi. Proses ini melibatkan koordinasi erat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan semua aspek teknis dan regulasi terpenuhi. Usulan WPR ini telah disampaikan sejak lama dan kini sedang dalam tahap review oleh pihak terkait di provinsi dan pusat.

“Kita harapkan agar penetapan WPR ini dapat segera disetujui dan diimplementasikan. Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat dapat ditingkatkan secara signifikan, memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terkontrol dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim pertambangan yang tertib, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Bangka Tengah,” ungkap Algafry. (*/ant/rel)

 

[Heateor-SC]