Kawasan Kolong Akit Jadi Sorotan, Pemkot Pangkalpinang Fokus Inventarisasi dan Pengamanan Aset

Avatar photo
Rapat Koordinasi bahas kawasan Kolong Akit di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Senin (19/1/2026).

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi untuk membahas kawasan Kolong Akit di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Senin (19/1/2026). Rapat digelar di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, dan dihadiri Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kegiatan ini merupakan respons atas informasi terkait aktivitas di Kolong Akit, yang sebelumnya kerap dimanfaatkan untuk penambangan timah ilegal.

Sekda Mie Go menjelaskan, rakor bertujuan untuk menghimpun pandangan OPD terkait sekaligus memastikan status aset pemerintah daerah di kawasan tersebut.

“Hari ini kita berkumpul bersama OPD yang diundang, khususnya OPD terkait, untuk menyikapi pemberitaan mengenai aktivitas di Kolong Akit. Kami meminta pendapat OPD mengenai aset tersebut,” ujar Mie Go.

Hasil rapat menunjukkan bahwa pembebasan lahan di Kolong Akit telah dilakukan sejak 2008. OPD yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut dipanggil untuk memastikan posisi dan batas lahan yang telah dibebaskan.

“Kami memanggil OPD yang melakukan pembebasan lahan pada waktu itu untuk memastikan posisi lahan. Selanjutnya, kami akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kondisi eksisting di Kolong Akit,” jelas Mie Go.

Pengecekan lapangan akan disandingkan dengan data pembebasan lahan terdahulu untuk memastikan lokasi tersebut benar merupakan aset Pemkot Pangkalpinang.

Sekda menekankan, persoalan Kolong Akit menjadi pelajaran penting terkait pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa pengamanan aset sangat penting. Seluruh OPD sepakat melakukan pengamanan aset, baik dengan pemasangan patok maupun kunjungan langsung ke lokasi,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan inventarisasi ulang seluruh kolong yang berada di bawah kewenangannya, termasuk pengecekan luasan lahan sesuai data yang dimiliki.

Sebelumnya, Kolong Akit dikenal sebagai lokasi penambangan timah ilegal yang menimbulkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan dan potensi kerugian aset daerah. (dnd)

 

[Heateor-SC]