Aktivitas Penambangan Rambah Area Perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Ketua DPRD Desak PT Timah Segera Hentikan

Avatar photo
Ketua DPRD bersama Sekda Bateng meninjau kawasan tambang timah yang berada dekat dengan perkantoran Pemkab Bateng. (Foto istimewa}

KOBA, LASPELA–Aktivitas penambangan IUP PT Timah Tbk merambah area Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan keterangan pengawas tambang, izin atau SPK penambangan sudah berakhir pada awal Desember. Akan tetapi aktivitas penambangan masih berlangsung hingga Januari 2026. Karena itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mendesak PT Timah Tbk untuk segera menghentikan aktivitas penambangan karena merusak aset negara.

“Kami sudah meninjau langsung aktivitas penambangan di kompleks Pemkab Bangka Tengah. Kondisinya sudah sangat mengganggu, sehingga kami berharap PT Timah segera menghentikan aktivitas tambang. Permintaan penghentian tersebut bukan kali pertama disampaikan. DPRD Bangka Tengah juga telah melakukan pertemuan dengan jajaran direksi operasional PT Timah,” tegas Batianus saat melakukan peninjauan di lokasi, Rabu (14/1/2026) lalu.

Batianus menambahkan jika aktivitas penambangan masih terus dilakukan, DPRD berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas karena aktivitas tersebut dinilai ilegal.

“Berdasarkan keterangan pengawas tambang, izin atau SPK penambangan ini sudah berakhir pada awal Desember. Kalau masih ada aktivitas, itu sudah ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lokasi penambangan yang dinilai terlalu dekat dengan jalan dan gedung perkantoran. Meski IUP berada di bawah PT Timah, Batianus menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

“Memang IUP milik PT Timah, tetapi lahannya milik Pemda. Jadi tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa izin dari Pemda,” tegasnya. (*/rls/rel)

 

[Heateor-SC]