Tedy Tak Berkutik saat Diciduk Tim Elang Laut Polsek Lepong, Digerebek Saat Meracik Sabu di Pondok Kebun

Avatar photo

LEPONG, LASPELA – Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil meringkus SH alias Tedy (25) usai kedapatan menguasai narkoba diduga jenis sabu pada Rabu (3/12/2025) sekira pukul 00.05 WIB.

Penangkapan seorang buruh harian itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko di sebuah pondok kebun sawit di Jalan Merdeka Desa Tanjung Labu, Lepar Pongok, Bangka Selatan.

Saat diringkus, pelaku SH warga Desa Tanjung Sangkar itu tak berkutik usai tim elang laut Polsek Lepong berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 0,44 gram yang dikemas dalam paket klip kecil.

“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba diduga jenis Sabu saat berada di pondok kebun habis mengunakan narkotika sabu dan pondok tersebut diduga tempat memecah barang narkotika untuk diedarkan,” kata Sasongko, Rabu (3/12/2025).

Perwira pertama polisi itu menyebutkan, SH alias Tedy diduga berperan sebagai pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Tanjung Sangkar.

“Peran pelaku menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya.

Untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 buah potongan pipet minuman berwarna pink,1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 Ball plastik bening berukuran besar kosong, 1 Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 4 Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 pack pipet minuman, 2 Buah sekop dari pipet minuman, 2 Buah korek api gas, 1 Buah alat hisap Bong, 1 Buah pirek kaca, 1 Buah gunting, 1 buah dompet berwarna coklat merk LEVI’S 501, 1 Buah tas selempang berwarna hitam merk ANTARESTAR, Uang tunai sebesar Rp.6.132.000 dan 1 unit Handphone berwarna hitam merk SAMSUNG

“Untuk perbuatan pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply