SUNGAILIAT, LASPELA — Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka menangani 25 tersangka atau klien rehabilitasi kasus penyalahgunaan narkotika
Penyidik Ahli Pertama BNNK Bangka, M Manfaluthfi Riyadi mengatakan, jumlah tersebut dinilai stabil jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang menangani sebanyak 34 tersangka.
“Angkanya masih sama seperti tahun kemarin, karena tahun 2025 ini masih ada dua bulan lagi,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Dari total kasus yang ditangani tahun ini, kata Manfaluthfi, sebanyak enam orang tersangka dinyatakan berhak mengikuti program rehabilitasi setelah menjalani assessment terpadu.
“Kita melakukan assessment terpadu terhadap para tersangka yang dinyatakan berhak mendapat rehabilitasi,” ujarnya.
Meski angka kasus narkotika di Bangka tergolong rendah dibanding wilayah lain, Manfaluthfi mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman yang harus ditangani secara serius.
“Kasus tidak hanya dilihat dari angka. Selama masih ada penyalahgunaan narkotika, itu tetap menjadi PR bagi kita,” tegasnya.
Meski kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka dinilai masih terbilang minim, namun upaya penanggulangan melalui penindakan hukum, rehabilitasi, dan sosialisasi terus dilakukan.
“Perlu kesadaran bersama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap masyarakat semakin aktif melaporkan dan ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tukasnya. (mah)







Leave a Reply