KOBA, LASPELA — DPRD Kabupaten Bangka Tengah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2026 melalui Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025). APBD Kabupaten Bangka Tengah tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp 30 Miliar atau 3,70 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Proses pembahasan Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang APBD 2026 telah selesai, maka tugas berikutnya adalah meningkatkan kinerja, agar semua rencana dapat berjalan secara optimal,” ujar Algafry.
Algafry menjelaskan defisit anggaran ada setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati sebesar Rp 138,9 Miliar atau berkurang 10,44 persen dari target pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar 155,1 milyar rupiah.
“Penyesuaian atas target PAD tersebut perlu dilakukan karena memperhatikan potensi pajak serta pergerakan realisasi penerimaan PAD pada tahun berjalan,” terangnya.
Kondisi keuangan di APBD 2026 mengalami penurunan yang cukup besar pada pos Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat.
Hal itu karena pada APBD Tahun Anggaran 2025 ini Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Bangka Tengah sebesar Rp 747,7 Miliar namun pada Tahun Anggaran 2026 turun sebesar Rp 115 Miliar menjadi Rp 632,6 miliar atau berkurang sebesar 15,3 persen.
“TKD yang diperoleh Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2026 ini merupakan pendapatan TKD terendah sepanjang tujuh tahun terakhir,” jelas Alagfry.
Menurut Algafry defisit anggaran bisa ditutupi dengan anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025.
“APBD 2026 defisit Rp 30 Miliar atau 3,70 persen dari target PAD. InsyaAllah bisa ditutupi dengan Netto yang kita miliki, kita prediksi SILPA 2025 bisa menutupinya,” ungkap Algafry. (rel)







Leave a Reply