Ratusan Alat Berat Beroperasi di Babel, Tapi Target Pendapatan Pajak Alat Berat  Hanya Rp 779,242 Juta

Kabupaten Bangka Terdata 239 Unit

Avatar photo
Headline Edisi Cetak Media Laskar Pelangi

PANGKALPINANG, LASPELA–Berdasarkan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKDP ayat 1 menyatakan bahwa Objek Pajak Alat Berat (PAB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Ayat 2 Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan c. kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Perda. Tarif yang diberlakukan pada PAB ditetapkan dalam pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat.
Berdasarkan data Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 bahwa anggaran/target penerimaan Pajak alat berat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp326.000,00 atau 0,01% yang dirilis pada laman/website: (Https://bakuda.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/bank_data/CALK%202024-1.pdf)

“Realisasi PAB tersebut menunjukkan bahwa yang realisasi yang ada menunjukkan sangat minim sekali yang dicapai di tahun 2024 tersebut. Potensi yang diharapkan akan masuk ke Kas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 sebesar Rp 812.182.087 (Tahun 2024 Diperkirakan Potensi Pajak Alat Berat di Bangka Belitung Berkisar Rp 800 Juta ) Jika dihitung realisasi sebesar Rp 326.000,00 dari potensi yang masuk sebesar Rp 812.182.087,00 sebesar 0,04%. Untuk data terbaru mencatat bahwa hingga Januari 2024, terdapat 698 unit alat berat yang aktif beroperasi di wilayah Bangka Belitung,” ungkap Dr. Darus Altin, Dosen Program Studi Magister Manajemen FEB UBB, Senin (24/11/2025).

 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak daerah pada 2025 sebesar Rp 673.053.980.016,46. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, realisasi pajak daerah hingga 13 Oktober 2025 mencapai Rp499.826.728.195,29 atau 74,26 persen dari target 2025.
Realisasi pajak daerah tersebut di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp141,770 miliar atau 79,52 persen dari target Rp178,279 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp62,185 miliar atau 80,70 persen dari target Rp77,059 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp198,929 miliar atau 75,98 persen dari target Rp261,828 miliar. Kemudian pajak air permukaan (PAP) Rp9,902 miliar atau 88,06 persen dari target Rp11,245 miliar, pajak rokok Rp74, 041 miliar atau 59,18 persen dari target Rp125,121 miliar.

“Pendapatan dari pajak alat berat (PAB) Rp778,114 juta atau 99,86 persen dari target Rp779,242 juta,” ungkap  Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi.

Rudi menegaskan pihaknya gencar melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan pajak di tujuh kabupaten/kota.

“Kita bergerak melalui UPTD Samsat dari pagi hingga malam, termasuk Samsat Keliling kita lakukan agar memudahkan masyarakat. Kami mengajak para wajib pajak agar patuh membayar pajak, sebagai salah satu bentuk kontribusinya mendukung pembangunan di daerah,” kata Rudi, Jumat (17/10/2025).

Sedangkan di Kabupaten Bangka, hingga 24 November 2025, realisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Kabupaten Bangka mencapai Rp346.395.700 atau 131 persen dari target. Pungutan ini dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala UPT Samsat Wilayah Bangka, Ahmad Taufik mengatakan bahwa capaian tersebut terdiri dari pokok pajak sebesar Rp345.936.000 dan denda Rp459.700. Menurutnya, jumlah itu berasal dari 239 unit alat berat yang telah terdata.

“Target kita Rp259.450.000. Alhamdulillah hingga hari ini realisasi sudah mencapai 131 persen,” kata Taufik, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, penerimaan masih terus berlangsung hingga akhir tahun. Pihaknya optimistis persentase realisasi bisa menembus 150 persen. Menurut Taufik, besaran pajak alat berat bervariasi berdasarkan jenis, tipe, dan tahun pembuatan, mirip dengan penentuan pajak kendaraan bermotor lainnya. Misalnya, PC 200 tahun 2022 sebesar Rp3,6 juta, PC mini tahun 2022 Rp1,7 juta, Articulated Dump Truck (ADT) sekitar Rp6 juta tergantung kapasitasnya.

“Yang paling tinggi itu ADT, itu juga tergantung tipe dan kapasitasnya ada yang 200 ton bahkan 400 ton. Banyak unit jenis ini yang terdata di Bangka,” ujarnya.

Taufik memastikan bahwa hingga kini proses pemungutan pajak, khususnya alat berat di Kabupaten Bangka berjalan optimal.

“Alhamdulillah kalau di Samsat Bangka tidak ada masalah, berjalan aman dan lancar,” tutupnya. (mah/chu)

 

Kisaran Pajak
* PC 200 tahun 2022 sebesar Rp3,6 juta
* PC mini tahun 2022 Rp1,7 juta
* Articulated Dump Truck (ADT) sekitar Rp 6 juta tergantung kapasitasnya

 

 

 

Leave a Reply