BERDASARKAN Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKDP ayat 1 menyatakan bahwa Objek Pajak Alat Berat (PAB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Ayat 2 Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan c. kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainnya yang diatur dalam Perda. Tarif yang diberlakukan pada PAB ditetapkan dalam pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat.
Berdasarkan data Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 bahwa anggaran/target penerimaan Pajak alat berat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.000.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp326.000,00 atau 0,01% yang dirilis pada laman/website: (Https://bakuda.babelprov.go.id/sites/default/files/dokumen/bank_data/CALK%202024-1.pdf
Realisasi PAB tersebut menunjukkan bahwa yang realisasi yang ada menunjukkan sangat minim sekali yang dicapai di tahun 2024 tersebut. Potensi yang diharapkan akan masuk ke Kas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 sebesar Rp 812.182.087 (Tahun 2024 Diperkirakan Potensi Pajak Alat Berat di Bangka Belitung Berkisar Rp 800 Juta ) Jika dihitung realisasi sebesar Rp 326.000,00 dari potensi yang masuk sebesar Rp 812.182.087,00 sebesar 0,04%. Untuk data terbaru mencatat bahwa hingga Januari 2024, terdapat 698 unit alat berat yang aktif beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
Upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan pendapatan pajak alat berat adalah perlu upaya-upaya tertentu. Kegiatan terkait pendataan kepemilikan alat berat tentunya dapat menjadi perhatian lebih bagi Pemerintah Daerah sehingga tercapai pencapaian yang lebih besar. Jika ini dilakukan akan memberikan imbas bagi peningkatan pajak daerah khususnya dari komponen Pajak Alat Berat (PAB). Karena seperti yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PAB berkaitan dengan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
Aspek kajian akademis perlu dilakukan secara menyeluruh dan holistik sehingga memberikan solusi yang terbaik bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil analisis akademik dapat memberikan solusi mulai dari mekanisme pendataan hingga penerimaan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Kendala-kendala yang dihadapi tentunya memberikan Pekerjaan Rumah yang besar bagi Pemerintah Provinsi agar lebih maksimal peningkatan PAB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Faktor jumlah Sumber Daya Manusia atau ASN sebagai petugas pajak daerah perlu ditingkatkan dari sisi jumlah yang ada sehingga lebih optimal dalam penerimaan pajak alat berat. (*)



Leave a Reply