Realisasi Pajak Alat Berat di Kabupaten Bangka Tembus 131 Persen, Terdata Ada 239 Unit Alat Berat

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kepala UPT Samsat Wilayah Bangka, Ahmad Taufik, Senin (24/11/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Hingga 24 November 2025, realisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Kabupaten Bangka mencapai Rp346.395.700 atau 131 persen dari target.

Pungutan ini dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Kepala UPT Samsat Wilayah Bangka, Ahmad Taufik mengatakan bahwa capaian tersebut terdiri dari pokok pajak sebesar Rp345.936.000 dan denda Rp459.700.

Menurutnya, jumlah itu berasal dari 239 unit alat berat yang telah terdata.

“Target kita Rp259.450.000. Alhamdulillah hingga hari ini realisasi sudah mencapai 131 persen,” kata Taufik, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, penerimaan masih terus berlangsung hingga akhir tahun. Pihaknya optimistis persentase realisasi bisa menembus 150 persen.

Menurut Taufik, besaran pajak alat berat bervariasi berdasarkan jenis, tipe, dan tahun pembuatan, mirip dengan penentuan pajak kendaraan bermotor lainnya.

Misalnya, PC 200 tahun 2022 sebesar Rp3,6 juta, PC mini tahun 2022 Rp1,7 juta, Articulated Dump Truck (ADT) sekitar Rp6 juta tergantung kapasitasnya.

“Yang paling tinggi itu ADT, itu juga tergantung tipe dan kapasitasnya ada yang 200 ton bahkan 400 ton. Banyak unit jenis ini yang terdata di Bangka,” ujarnya.

Taufik memastikan bahwa hingga kini proses pemungutan pajak, khususnya alat berat di Kabupaten Bangka berjalan optimal.

“Alhamdulillah kalau di Samsat Bangka tidak ada masalah, berjalan aman dan lancar,” tutupnya. (mah)

Leave a Reply