JAKARTA, LASPELA- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN bakal mengusulkan kenaikan gaji bagi para PNS.
Saat ini BKN dikabarkan tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019 mendatang. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 ini dilakukan dengan mempertimbangkan jika PNS sudah lebih dari 2 tahun tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L). “Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019,” kata Karo Humas BKN, Mohammad Ridwan, Kamis (1/3/2018) dilansir dari laman Bisnis.com
Terkait usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN, Aswin Eka Adhi menjelaskan hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.
Sebelumnya BKN telah menyampaikan, tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
“Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja,” kata Mohammad Ridwan.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%.