Oleh Junianto Ade Sahputra
TANJUNGPANDAN, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama Forkopimda sepakat menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang telah menimbulkan dampak sosial, gangguan ketertiban dan keresahan masyarakat Beltim.
Dalam rapat koordinasi antara pemda dengan forkopimda Beltim di ruang rapat bupati Beltim, Rabu (28/2/2018), Bupati Yuslih Ihza menegaskan pemda akan segera menutup tempat hiburan malam yang menyalahi aturan.
“Tempat hiburan malam yang tidak ada ijin segera ditutup dan disegel. Untuk yang berizin tapi menyalahi aturan, segera tindaklanjuti untuk diproses,” tegas Bupati Yuslih.
Keberadaan tempat hiburan malam/ café remang-remang berkedok warung kopi (warkop) tersebut, tambah bupati, banyak menyebabkan dampak negatif dan dinilai meresahkan masyarakat. Penindakan yang dilakukan adalah untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan hiburan.
“Banyak masyarakat menyampaikan kepada kita bahwa di lokasi sana, banyak terjadi perilaku yang menyimpang. Ini sangat menggangu ketertiban dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Tindakan tegas bakal diberikan bagi para pengelola tempat hiburan malam yang membandel dengan tetap meneruskan usahanya.
“Ini adalah tanggungjawab mereka (pengelola), mereka perlu kita panggil,” kata Yuslih.
Masalah tempat hiburan malam yang sudah meresahkan masyarakat Beltim dikatakan bupati dapat menyebabkan tingginya angka kriminal dan maraknya penyakit masyarakat seperti praktek prostitusi, sikap anti sosial, kekerasan terhadap anak, remaja dan rumah tangga, menjamurnya penyebaran miras dan potensi peredaran NAPZA, pembunuhan, peningkatan angka penyakit menular seksual (PMS), pelanggaran yustisi dll.
Wakil Bupati Beltim Burhanudin mengatakan peran camat, kades, RW dan RT sangat berperan dalam penertiban tempat hiburan malam.
“Camat, kades hingga RT diminta untuk melakukan pendekatan ke warganya terutama pendataan bagi pendatang agar pekerjaan mereka tidak menyalahi aturan. Yang sudah terjadi, data nok bini kelahiran tahun 1989, pekerjaan perkebunan tapi kenyataannya kerja di warung remang-remang,” ungkap Burhanudin.
Begitu juga yang disampaikan Kapolres Beltim AKBP Erwin Siboro mengatakan pihaknya mendukung langkah yang diambil pemda untuk memberantas tempat hiburan malam yang menyalahi aturan.
Danramil Manggar Mayor Inf Tri Joyo mengungkapkan bahwa penyakit masyarakat tetap ada namun perlu diminimalisir dengan tindakan tegas yang melibatkan seluruh komponen terutama tokoh agama.
Dalam rakor tersebut salah seorang pegawai di salah satu dinas di Beltim menyampaikan bahwa saat ini warkop plus di Manggar sebanyak 29, sedangkan di Kecamatan Gantung terdapat 49. Sehingga apabila warkop ditutup dampaknya sangat besar.
“Data yang diperoleh warkop plus di Manggar ada 29, Gantung ada 49, belum lagi di kecamatan lainnya. Kalau warkop plus itu ditutup maka kerjaannya bisa berkeliaran dijalanan. Belum lagi yang tinggal dikontrakan-kontrakan pak,” ujarnya. (*/jun)
Foto : humas Beltim