PANGKALPINANG, LASPELA – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Embun Sari seusai kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pengendalian Tanah, serta Pengembangan Pertanahan dan Ruang yang berlangsung di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menekankan bahwa setiap proses pengadaan tanah menggunakan uang negara, sehingga harus dilaksanakan secara prosedural dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Setiap rupiah yang kita keluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tahapan dalam pengadaan tanah mulai dari kesiapan membayar hingga tata cara pembayaran semua itu harus mengikuti aturan. Dengan begitu, kita bisa menghindari salah bayar dan penyalahgunaan uang negara,” tegas Embun Sari, Kamis (2/10/2025).
Ia juga menyinggung sejarah kelam pembangunan di Bangka Belitung yang kerap meninggalkan “luka” bagi masyarakat, terutama dalam hal pengadaan tanah.
Menurutnya, hal itu tidak boleh terulang kembali.
“Pembangunan semestinya membawa kesejahteraan, bukan luka. Sosialisasi ini penting untuk mengingatkan semua pihak agar bergerak sesuai aturan. Jangan sampai pembangunan berjalan tapi meninggalkan ketidakadilan bagi masyarakat,” katanya.
Embun Sari menambahkan bahwa masyarakat yang terdampak pembangunan berhak mendapatkan ganti rugi yang layak atau relokasi yang manusiawi.
Hal itu merupakan bagian dari keadilan sosial yang menjadi tujuan pembangunan nasional.
“Kalau pengadaan tanah dilakukan dengan benar, masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari pembangunan, misalnya dengan meningkatnya perekonomian lokal. Tapi pelaksana juga harus adil, jangan sampai justru berujung pada masalah hukum,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN berharap sosialisasi ini mampu membangun kesadaran semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah agar mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan.
“Dengan demikian, pembangunan bisa berlangsung tanpa meninggalkan luka,” ujarnya. (dnd)
Leave a Reply