Gelar Sosialisasi, Pj Wali Kota Pangkalpinang Soroti Tantangan Pengadaan Tanah dan Reformasi Agraria

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Pembukaan Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pengendalian Tanah, serta Pengembangan Pertanahan dan Ruang Kota Pangkalpinang, berlangsung di Ruang Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, membuka kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah, Pengendalian Tanah, serta Pengembangan Pertanahan dan Ruang Kota Pangkalpinang.

Kegiatan ini dihadiri langsung Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari dengan menyoroti sejumlah isu strategis terkait kebijakan pertanahan dan tantangan pengadaan lahan di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Unu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen dan jajaran dari kementerian yang membidangi pertanahan.

Unu menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menghadapi banyak tantangan dalam pengadaan tanah, baik dalam skala besar maupun kecil.

Pengadaan tersebut, menurutnya, sangat bergantung pada kebutuhan pembangunan kota serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Kami menyesuaikan dengan kepentingan pembangunan dan kemampuan anggaran yang ada,” ujar Unu, Kamis (2/10/2025).

Ia juga mengakui bahwa sempat terjadi sejumlah permasalahan teknis dalam proses pengadaan tanah sebelumnya, yang menyebabkan tim di lapangan mengalami kendala dan kehilangan semangat.

Baca Juga  Embun Tegaskan Pengadaan Tanah Harus Sesuai Aturan, Agar Pembangunan Tidak Tinggalkan Luka

Namun ia optimistis, kegiatan sosialisasi ini akan kembali membangkitkan semangat tim pengadaan.

Selain itu, Unu juga menyinggung adanya program reformasi agraria yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota terkait calon penerima tanah.

Namun setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Badan Bank Tanah, ditemukan bahwa beberapa lahan tersebut telah lebih dulu diusulkan menjadi bagian dari program nasional.

“Jangan sampai ada tumpang tindih antara SK Wali Kota dengan SK dari kementerian. Kami akan menunggu arahan dari Ibu Dirjen agar penetapannya bisa sinkron, baik dari sisi reforma agraria maupun peruntukannya,” jelas Unu.

Unu juga menyoroti keterbatasan lahan yang dimiliki Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, hal ini menjadi kendala dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Ia berharap ada dukungan dari pemerintah pusat terkait persoalan ini.

Baca Juga  Embun Tegaskan Pengadaan Tanah Harus Sesuai Aturan, Agar Pembangunan Tidak Tinggalkan Luka

“Kami jujur, kekurangan lahan. Maka support dari pemerintah pusat sangat kami harapkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan masih banyaknya lahan atau aset eks Izjn Usaha Pertambangan (IUP) dan kolong-kolong bekas tambang yang belum jelas status hukumnya.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah bisa mengusulkan agar lahan-lahan tersebut menjadi aset Pemda.

“Apakah boleh Pemda mengajukan untuk menjadikan aset daerah? Karena banyak aset bekas tambang yang tidak diketahui statusnya. Ini mohon petunjuk dari pemerintah pusat,” pungkas Unu.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam upaya pengelolaan tanah yang adil, tertib, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Pangkalpinang. (dnd)

 

Leave a Reply