Tim Hantu Tangkap Dua Bandar Narkoba di Kecamatan Tempilang 

Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: ist)

TEMPILANG, LASPELA  — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang diduga bandar narkotika di Kecamatan Tempilang, pada Kamis (2/10/2025) dinihari tadi.

Kedua tersangka berinisial PF (22) dan RA (20) warga Kecamatan Tempilang, dan mereka ditangkap di tempat terpisah oleh petugas.

“Pada dinihari tadi, kita melakukan penangkapan pada dua orang bandar narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Tempilang,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Kamis (2/10/2025).

Baca Juga  Diduga Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan, Pria di Parittiga Diringkus Polisi 

Dari tangan RA, polisi menyita sebanyak 18 paket sabu berbagai ukuran dengan berat 60,53 gram, sedang dari tangan PF, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat 13,87 gram.

“Keduanya pelaku diamankan di dua TKP yang berbeda, kemudian barang bukti totalnya 74 gram,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika yang bisa mengancam masyarakat dan generasi muda.

“Terutama mengurangi keresahan masyarakat, karena penggunaan narkotika di Kecamatan tersebut cukup tinggi dan kami banyak menerima masukan dari tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

Baca Juga  PLN Journalist Awards Kembali Dibuka, Saatnya Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional Hadirkan Karya

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, dan keduanya tersangka dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (oka)

 

Caption  : Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (ist)

Leave a Reply