Sidang MK, KPU Kabupaten Bangka Bantah Dalil Andi Kusuma-Budiyono Soal Politik Uang, Tuduhan Hanya di 109 TPS, Keaslian Bukti Video Diragukan

Avatar photo
Istiarta Fajar Utama mewakili KPU Kabupaten Bangka dalam Sidang Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (23/9/2025). (Humas MK)

JAKARTA, LASPELA–Sidang lanjutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka (PHPU Bupati Bangka) untuk Perkara Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (23/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut beragenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Istiarta Fajar Utama mewakili KPU Kabupaten Bangka sebagai Termohon menyatakan dalil Pemohon terkait dugaan perselisihan hasil suara tidak signifikan dan tidak berpengaruh terhadap penetapan calon terpilih. Menurutnya, tuduhan politik uang hanya ditemukan di 109 dari 459 TPS, dengan perbandingan 1 orang saksi terhadap rata-rata 320 suara per TPS.

“Perbandingan ini sangat kecil dan jauh dari kriteria pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga tidak dapat mengubah hasil pemilihan,” jelas Fajar seperti yang dikutip dari  berita halaman mkri.id

Fajar menyatakan 113 pernyataan maupun rekaman video yang diajukan Pemohon sebagai bukti tidak dapat dijadikan dasar hukum. Kesaksian tersebut bukan hasil tangkap tangan, tidak dilengkapi barang bukti pendukung, serta keaslian videonya diragukan karena terkesan dibuat dengan membaca teks atau hasil edit.

Baca Juga  Sidang di MK, Kuasa Hukum KPU Bangka Sebut Pemohon Naziarto-Usnen Kabur Sebut Paslon Nomor Empat di Permohonan Padahal Pencalonan Paslon Nomor Dua

Selain itu, Fajar membantah adanya akreditasi maupun registrasi dari KPU kepada Tim Auditor Asminati & Associate Legal Auditor yang dijadikan rujukan Pemohon. Menurutnya, tim tersebut tidak memiliki kewenangan resmi memantau jalannya Pilbup Bangka 2025. Surat penunjukan legal auditor, kata dia, tidak serta-merta memberikan legitimasi dalam melakukan penyelidikan dugaan politik uang.

Lebih lanjut, ia menegaskan isu politik uang tidak pernah dilaporkan dan diproses sebagai tindak pidana pemilu di lembaga yang berwenang. Karena itu, Fajar menilai dalil Pemohon tidak relevan untuk dibawa ke persidangan MK.

Pada sidang yang sama, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Fery Insani-Syahbudin yang diwakili M. Jaka Zia Utama, juga membantah dalil Pemohon. Ia menyatakan auditor yang dijadikan dasar permohonan tidak berkompeten menilai pelanggaran TSM.

“Tim Auditor Asminati & Associate tidaklah memiliki kompetensi dan kewenangan dalam meneliti dan menangani Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2025, untuk itu patut dikesampingkan, dan faktanya seluruh saksi Pemohon telah menandatangani MODEL C.HASILSALINAN.KWK-BUPATI di 290 TPS yang didalilkan Pemohon,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang di MK, Kuasa Hukum KPU Bangka Sebut Pemohon Naziarto-Usnen Kabur Sebut Paslon Nomor Empat di Permohonan Padahal Pencalonan Paslon Nomor Dua

Sementara itu, perwakilan Bawaslu, Andi Budi Yulianto yang merupakan anggota Bawaslu, menegaskan tidak pernah ada laporan resmi terkait dugaan politik uang pada hari pemungutan suara. “Laporan yang masuk ke Bawaslu tidak memenuhi syarat formil, Yang Mulia,” ujarnya.

Baca juga: Dalilkan Pilbup Bangka Maladministrasi, Andi Kusuma-Budiyono Mengadu ke MK

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Andi Kusuma–Budiyono, mengajukan permohonan ke MK. Pemohon menuding adanya praktik politik uang secara masif serta dugaan cacat administrasi pada pasangan calon lain, termasuk keabsahan ijazah milik calon Nomor Urut 5, Rato Rusdiyanto, yang dianggap bermasalah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Bangka terkait penetapan hasil Pilkada 2025, mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 1 dan 5, serta menetapkan dirinya bersama Budiyono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025. (*/mkri.id/rel)

Leave a Reply