PANGKALPINANG, LASPELA – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini masih berlangsung di Kota Pangkalpinang.
Meskipun batas akhir pengisian ditetapkan pada Senin, 22 September 2025, banyak peserta masih dalam tahap melengkapi dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait kemungkinan perpanjangan waktu pengisian DRH.
“Sebagian besar peserta masih dalam proses melengkapi dokumen dan mengisi DRH. Sejak kemarin sampai hari ini, sistem juga kemsrin sempat mengalami gangguan, sehingga memperlambat proses unggah dokumen, namun hari ini normal kembali,” ujar Fahrizal.
Lebih lanjut, Fahrizal menyebutkan bahwa usulan jabatan PPPK Paruh Waktu di Kota Pangkalpinang mencakup jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
“Kita telah mengusulkan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” tambahnya.
BKPSDMD Kota Pangkalpinang berharap ada kebijakan perpanjangan waktu dari pemerintah pusat agar seluruh peserta dapat menyelesaikan proses pengisian DRH dengan baik tanpa terkendala waktu maupun gangguan sistem.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar jangan lupa untuk teliti dan mengecek ulang berkas yang akan di submit pada akhir pengisian DRH.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap, jangan sampai ada kesalahan dalam unggah dokumen,” tuturnya. (dnd)
Leave a Reply