PANGKALPINANG, LASPELA – Kepercayaan perusahaan dibalas dengan pengkhianatan.
Dua mantan pegawai Transmart Pangkalpinang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti mencuri kabel listrik milik bekas tempat mereka bekerja.
Ironisnya, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Tersangka berinisial DYV dan DIA, yang sebelumnya bekerja di Transmart, memanfaatkan pengetahuan mereka tentang area kelistrikan gedung untuk melancarkan aksinya.
Aksi pencurian berlangsung pada Senin, 1 September 2025 dan baru terungkap setelah teknisi Transmart menemukan kabel utama hilang saat mesin chiller tidak menyala.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa pencurian ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp3.600.000, karena tiga kabel listrik jenis NYY 1X240MM sepanjang 36 meter raib dari panel listrik gedung.
“Pelaku memanfaatkan akses dan pengetahuan mereka selama bekerja di sana. Setelah mencuri, kabel dipotong-potong dan dijual secara bertahap kepada pemulung keliling,” ungkap Kombes Max.
Hasil penjualan kabel hanya menghasilkan sekitar Rp2.500.000. Bukannya digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang tersebut justru dipakai membeli narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan pada Jumat, 19 September 2025 oleh Tim Buser Naga Jatanras Polresta Pangkalpinang.
DYV ditangkap lebih dulu di daerah Lontong Pancur, lalu menyebut nama rekannya, DIA, sebagai pelaku lain.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, hoody hitam, dan baut scrut.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan aparat hukum dalam menangani tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam.
“Kejahatan dengan modus penyalahgunaan kepercayaan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan bertindak tegas,” ujar Kombes Max Mariners. (dnd)
Leave a Reply