Diduga Empat Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 33 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Bangka

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Pelaku kasus persetubuhan anak (kiri) saat diminta keterangan oleh polisi, Jum'at (12/9/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka meringkus seorang pria berinisial AB (33) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Bangka melalui Kanit PPA, Aiptu Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, kasus ini bermula setelah korban mengaku berkenalan dengan pelaku pada April 2025.

Saat itu, korban mengalami kehabisan bensin sekitar pukul 03.00 WIB, lalu ditolong oleh AP yang memberinya bahan bakar sekaligus nomor telepon.

Dari situlah komunikasi antara keduanya berlanjut.

“Pertemuan awal korban diajak jalan, kemudian diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan,” kata Aiptu Nainggolan, Jum’at (12/9/2025).

Menurutnya, aksi bejat tersebut tidak hanya sekali, tetapi berulang hingga empat kali di lokasi berbeda.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.

Setelah mencari-cari anaknya, sang ibu menerima informasi bahwa korban bersama pelaku.

Kemudian, identitas pelaku pun diketahui, dan ibu mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah bekerja di sebuah pemotongan ayam.

Wajah pelaku dikenali oleh mantan bosnya, hingga akhirnya AB berhasil dipanggil untuk datang ke rumahnya dan diamankan.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

“Korban saat ini dalam kondisi sangat terpukul dan mengalami ketakutan. Rencananya, kami akan melakukan pendampingan psikologis dan konseling untuk memulihkan trauma yang dialami,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply