PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menuntaskan tahapan krusial Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025 dengan menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota secara terbuka dan transparan, Selasa (2/9/2025)
Bertempat di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, pleno berlangsung sejak pagi hingga sore hari tanpa kendala berarti.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk saksi pasangan calon dan pengawas dari Bawaslu.
“Alhamdulillah proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan. Hasilnya telah kami tetapkan dan dituangkan dalam berita acara, yang sudah diserahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon serta Bawaslu,” ujar Sobarian kepada wartawan usai pleno, Selasa (2/9/2025).
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon nomor urut 3, Saparudin–Desi Ayutrisna, memperoleh suara terbanyak dengan 39.325 suara dari total 98.395 suara sah. KPU juga mencatat sebanyak 5.461 suara tidak sah, sehingga total suara yang masuk berjumlah 103.856.
Sobarian menambahkan bahwa hasil rekapitulasi telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sebuah platform digital yang digunakan KPU untuk memastikan kecepatan dan keakuratan data pemilu.
Seluruh dokumen D hasil juga telah ditandatangani oleh saksi pasangan calon, kecuali saksi dari pasangan nomor urut 1 yang tidak hadir, namun telah menyatakan menerima hasil pleno.
“Kami pastikan bahwa seluruh dokumen dan data telah sesuai dengan ketentuan. Tidak ada keberatan yang disampaikan dalam pleno, dan prosesnya terbuka untuk semua pihak,” tegas Sobarian.
KPU Kota Pangkalpinang kini memasuki fase selanjutnya yaitu menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari ke depan, KPU akan melanjutkan ke proses penetapan pasangan calon terpilih.
“Jika ada keberatan, kami persilakan melalui jalur hukum ke MK sesuai tenggat waktu. Bila tidak ada gugatan, kami akan menunggu surat dari MK sebagai dasar penetapan resmi pasangan terpilih,” ujar Sobarian.
Rapat pleno ini menjadi salah satu indikator keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu lokal yang akuntabel, partisipatif, dan bebas dari konflik. (dnd)
Leave a Reply